1. Pertanyaan : Bagaimana hukumnya seorang yang sedang dalam kondisi haid memotong rambut dan kuku?
Jawab : Haid, semua perempuan pasti mengalami hal tersebut. Tetapi, belum tentu semua perempuan mengetahui hukum tentang hal itu lho. Biasanya, perempuan sekarang menyebut haid dengan istilah menstruasi. Nah, bagaimana kira-kira hukumnya seorang perempuan yang sedang haid, memotong rambut dan kuku?
Dalam sebuah hadist telah disebutkan, larangan-larangan bagi seorang perempuan yang sedang dalam kondisi haid, memotong anggota tubuh, seperti rambut dan kuku. Itu sesuai dengan yang dikatakan mayoritas (Jumhur) ulama salah seorang ulama mengatakan, haram bagi seorang perempuan yang haid memotong rambut dan kuku. Karena perkara tersebut berhubungan dengan akhirat yaitu siksa neraka. Yang mana rambut dan kuku tadi akan menikam pada diri kita.
Ada juga ulama yang memperbolehkan bagi seorang perempuan yang haid memotong rambut dan kuku, hanya hukumnya makruh. Meskipun demikianperempuan yang sedang haid tidak boleh membuangnya sembarangan, karena rambut dan kuku salah satu aurat bagi perempuan. Sehingga harus disimpan dan dijaga, agar tidak di ketahui oleh laki-laki yang bukan muhrim.
Pengasuh : Ustazd Loethfi Abdullah
mohon dicantumkan dalilnya, agar kami lebih yakin lagi....
BalasHapusterima kasih sebelumnya....
@Anonim : Terima kasih kak sarannya. Ada beberapa landasan hukum/dalil serta pendapat Ulama' madzhab Syafi'i tentang memotong kuku dan rambut. Antara lain sebagai berikut :
BalasHapus1. Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj (تحفة المحتاج في شرح المنهاج) V/56 menyatakan: النص على أن الحائض تأخذها " انتهى يعني الظفر والعانة والإبط
Artinya: Menurut nash madzhab Syafi'i, perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak.
2. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim menyatakan kata-kata Nabi saat Aisyah haid pada waktu haji wada'
اخَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَأَهْلَلْنَا بِعُمْرَةٍ ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ فَلْيُهِلَّ بِالْحَجِّ مَعَ الْعُمْرَةِ ، ثُمَّ لا يُحِلَّ حَتَّى يُتِمَّهُمَا جَمِيعًا قَالَتْ : فَقَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ فَلَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ وَلا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ، فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : " انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ
Arti kesimpulan: Nabi memerintahkan Aisyah untuk menyisir rambut pada saat haid ( وَامْتَشِطِي).
Seperti diketahui, menyisir rambut sangat berpotensi menggugurkan rambut. Itu artinya Nabi mengijinkan perempuan menggugurkan rambutnya saat haid.
3. Ibnu Taimiyah dalam Majmuk al-Fatawa (21/120) menyatakan: وما أعلم على كراهية إزالة شعر الجنب وظفره دليلا شرعيا
Artinya: saya tidak menemukan dalil syar'i atas makruhnya menghilangkan rambut dan memotong kuku bagi orang junub.