Pertanyaan : Bagaimana hukumnya, jika kita suci selama 12 hari, kemudian mengeluarkan darah lagi sampai 7 hari, dan 3 haridiantaranya  darah yang keluar itu deras (bancar), sedangkan darah 4 hari tadi tidak ada 24 jam?

Jawab : Jadi, darah yang keluar selama 7 hari atau 3 hari yang pertama dan 4 hari terakhir, dihukumi istihadhoh. Karena, sedikit-sedikitnya suci ada 15 hari. Sehingga, kita tetap diwajibkan untuk  mengganti sholat yang telah di tinggalkan. Perlu juga diketahui,  ada beberapa macam istihadhoh, antara lain:

1. Mubtadi’ah mumayyizah, yaitu orang perempuan yang baru pertama kali haid dan dapat membedakan warna darah. Caranya, darah qowi (darah kuat) dihukumi haid dan darah dhoif (darah lemah) itu dihukumi istihadhoh.

2. Mubtadi’ah ghoiru mumayyizah, orang perempuan yang baru pertama kali haid tetapi tidak dapat membedakan warna darah haid. Hukumnya, ketika kita mengeluarakan darah selama 15 hari, yang dihukumi darah haid hanyalah 7 hari pertama.

3. Mu’tadah mumayyizah, orang perempuan yang sebelumnya sudah pernah haid, sekaligus dapat membedakan warna darahnya. Caranya, dengan menyamakan dengan mubtadi’ah mumayyizah.

4. Mubtadi’ah ghoiru mumayyizah, orang perempuan yang sudah pernah haid, tetapi tidak dapat membedakan warna darah haid. Cara menghitungnya diikutkan adatnya/diikutkan lamanya haid sebelumnya.

5. Mubtadi’ah ghoiru mumayyizah nasiyan liadatihakhudron wawaqtan, yang artinya orang perempuan sudah pernah haid dan tidak bisa membedakan warna darah haidnya, baik kadar ataupun waktunya. Jadi, haidnya hanya dihukumi satu hari saja.

Pengasuh : Ustazd Loethfi Abdullah

0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
Majalah Al-Ittihad © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top