Oleh : Ustadz Agoes Zuher Chamdi


(Ilustrasi)

Sudah jamak msyarakat jaman sekarang menggunakan wig atau rambut palsu. Tujuannya pun banyak, ada yang karena ingin mempercantik penampilan ada juuga sebagian kecil yang menganggap itu bsia menggantkan fungsi jilbab untuk menutup aurat bagi perempuan.

Pada era kini, wig tidak hanya digunakan unuk mempercanntik diri saja, melainkan juga menjadi penanda hidup yang modern bagia sebagian kalangan masyarakat. Banyak sebagian amsyarakat yang memiliki pemahaman wig fungsinya sama dengan jilbab atau kerudung, yakni menutup aurat. Padahal tidak sepenuhnya itu benar.

Ditinjau dari segi Fiqih Islam, pada dasarnya tidak ada larangan untuk berhias dan mempercantik diri. Hal ini tertuang dalam Surat Al A’raf ayat 26 :

يابنى أدم قد أنزلنا عليكم لباسا يواري سواتكم ورشا ز الأبة 

“Wahai anak adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup aurotmu, dan pakaian indah untuk perhiasan”

Namun, Islam memberikan balasan agar jangan sampai warisan kecantikan tersebut justru memperdaya manusia sehingga terjerumus dalam jurang kebinasaan.

Berkaitan dengan penggunaan wig, telah dijelaskan dalam sebuah riwayat Hadist yang menyebutkan, suatu ketika ada seorang perempuan bertanya kepada Rhosullah, tentang anaknya yang terkena penyakit tertentu dan membuat rambutnya rontok. Padahal ia berniat akan menikahkan anknya tersebut. Maka, perempuan itu bertanya kepada Rasulallah apakah boleh rambut anaknya itu disambung?
عن اسمأ قالت جا ءت امرأة الى النبي صلى الله عليه وسلم فقالت أن ابنتى عريش وقد أصابتها الحصبة  فتمرق شعرها فأصل لها فيه فقال رسول الله عليه وسلم لعن الله الواصلة والمستوصلة 
dari Asma', telah datang seorang perempuan menghadap Nabi Sholallah alaihi wassalam. dan berkata perempuan tersebut kepada nabi, sesungguhnya anak perempuan saya terkena penyakit hingga rambutnya rontok. Padahal saya akan menikahkannya, maka apakah saya boleh menymabun rambutnya. Maka Nabi menjawab, Allah Swt melaknat wanita yang menyambung rambutnya yang meminta disambungkan rambutnya” (HR. Bhukori)

Dari hadist tersebut, kita bisa menarik kesimpulan bahwa Allah SWT sangat tidak menyukai, bahkan mengutuk pemakai wig dalam berbagai cara ataupun metode serta karena alasan apapun, meskipun wig tersebut dari rambut asli. (Wahab/Faizin)

0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
Majalah Al-Ittihad © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top