Ilustrasi

Pertanyaan : Bagimana hukum perempuan yang saat membonceng sepeda motor ngangkang (Sperti laki-laki)?

Jawab : Tidak asing lagi budaya di Indonesia seorang wanita pada waktu naik kendaraan roda dua selalu membonceng dengan ngangkang, baik itu boncengan dengan sesama wanita atau dengan seorang pria.
Pada dasarnya, membonceng ngangkang tidak ada dasar hukum yang Shoreh (jelas) dalam konteks Fiqih. Tetapi mempertimbangkan mafsadah/Madlorot (kerusakan) dan maslahahnya (kebaikan), apabila membonceng dengan menyamping (Seperti umumnya perempuan) akan menimbulkan mafsadah, maka membonceng ngangkang lebih dianjurkan. Dengan kata lain, apabila membonceng ngangkang tidak ada mafsadahnya, maka diperbolehkan selagi tidak menghilangkan kewibawaan ( Muru’ah : مروءة) seorang wanita, seperti di sebutkan dalam Qoidah fiqih :

دفع المفاسد مقدم على جلب المصالح

(Keterangan di atas berlaku jika tidak sampai menyebabkan terbukanya Aurat seorang wanita).

Pengasuh : KH Alam Farid

2 komentar Blogger 2 Facebook

  1. Terus terang saya kater... blog nie .. memang terbaikklahhh :
    )

    My blog: Tips Bisness Di Rumah

    BalasHapus
  2. kalau membonceng ngakang lebih dianjurkan, kenapa di aceh muncul perda larangan wanita membonceng ngakang. dan itu hasil kesepakatan ulama dan pemerintah, mohon penjelasanya.

    BalasHapus

 
Majalah Al-Ittihad © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top